kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai


Minggu, 25 Juli 2021 / 06:00 WIB
Pemerintah berikan insentif pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada para pengusaha rokok berupa relaksasi pembayaran pita cukai. Tujuannya untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Beleid tersebut telah diteken Sri Mulyani dan mulai berlaku per tanggal 12 Juli 2021. Adapun PMK 93/2021 memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai paling lama 90 hari setelah pemesanan pita cukai. Aturan sebelumnya, pengusaha pabrik rokok harus melunasinya maksimal 60 hari.

Kebijakan itu berlaku untuk pabrik rokok yang telah memesan pita cukai pada periode 9 April 2021 hingga 9 Juli 2021. Maka, untuk pabrikan yang pesan cukai rokok pada 9 Juli 2021, lalu jatuh temponya per tanggal 9 Oktober 2021, atau lebih lama apabila tanpa PMK 93/2021 yakni 9 September 2021.

Baca Juga: Kemenkeu kembali berikan relaksasi penundaan pembayaran cukai

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyampaikan aturan tersebut merupakan tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

“Sehingga kebijakan tersebut dapat bantu relaksasi cash flow pengusaha sampai dengan bulan Oktober nanti,” kata Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (23/7).

Askolani menekankan terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan yang jatuh tempo penundaan melewati tanggal 31 Desember 2021, maka batas pelunasannya tetap sama. “Pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Askolani.

Estimasi Bea Cukai, dengan adanya pemberian insentif penundaan pembayaran cukai yakni sebesar Rp 71 triliun. Angka tersebut berasal dari hitungan otoritas yang mencatat ada 120 pabrik hasil tembakau yang dapat memperoleh insentif.

Hal itu mengingat pada tahun lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Untuk diketahui, bagi pabrikan rokok yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai 90 hari, ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, mengajukan permohonan perubahan surat keputusan atau SKEP Penundaan. Kemudian, memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Selanjutnya, oleh Kantor Bea Cukai akan dilakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS dan menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP Penundaan sampai dengan CK-1 tanggal 31 Oktober 2021.

Adapun pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari.

Selanjutnya: Penyebab cukai hasil tembakau semester I 2021 melesat 21%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×