kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Pemerintah Beri THR dan Gaji Ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Rinciannya


Minggu, 17 April 2022 / 04:25 WIB

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Untuk THR akan mulai dicairkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 mulai diberikan pada Juli mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merinci, THR dan gaji ke -13 ini diberikan dengan besaran gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pension pokok termasuk diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan sebanyak 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak diberikan 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jadi untuk pemerintah pusat, tunjangan kinerja per bulan ditambahkan kepada THR, dan gaji ke-13, untuk instansi di daerah 50% tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” tutur Sri Mulyani dalam Konperensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).

Baca Juga: Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai Juli 2022

Pemberian THR dan gaji ke-13 2022 ini dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi, dan tetap fokus melindungi masyarakat, juga penyesuan APBN, serta memberikan seluruh dukungan kepada aparatur negara.

Adapun, kebijakan ini disesuaikan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2022, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian ASN serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kemudian, diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan.

Pemberian kedua tunjangan ini juga disesuaikan dengan situasi pada tahun ini dengan penanganan pandemic Covid-19 yang semakin membaik, pemulihan ekonomi yang semakin kuat, meskipun muncul tantangan risiko baru yaitu perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×