Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa pemerintah memang memiliki keinginan untuk menurunkan threshold atau ambang batas omzet pengusaha kena pajak (PKP).
“Itu (penurunan threshold PKP) merupakan bagian dari keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil sehat dan berkelanjutan,” kata dia saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6).
Sayangnya, Suryo belum menyebutkan kapan pemerintah akan menurunkan ambang batas omzet PKP tersebut. Adapun, sejumlah pihak telah menyarankan pemerintah untuk menurunkan ambang batas PKP di Indonesia.
Misalnya, World Bank dalam laporannya yang berjudul Global Economics Prospect edisi Juni 2021 lagi-lagi mengimbau agar pemerintah Indonesia menurunkan threshold PKP dari yang saat ini berlaku Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 600 juta per tahun.
Dengan demikian, semakin banyak Wajib Pajak (WP) yang membayar pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga mengurangi pembayaran PPh Final.
Baca Juga: Perpanjang insentif pajak, Sri Mulyani batasi penerima lima insentif jenis ini
Adapun tarif PPh Badan saat ini sebesar 22% dan tahun depan turun menjadi 20%. Sementara tarif PPh Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Dalam hal ini UMKM dikenakan tarif PPh Final karena omzet per tahun di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Setali tiga uang, pungutan PPN juga makin banyak yang dipungut dan disetor ke negara seiring bertambahnya basis PKP tersebut. World Bank menilai cara tersebut bakal ampuh menggenjot penerimaan, sebab selama ini tingginya batas PKP membuat pajak kurang optimal.
“Sehingga mengindikasikan tax multiplier di Indonesia masih rendah. Dengan penurunan threshold tersebut, menunjukkan reformasi dari sisi penerimaan dan belanja akan berdampak positif terhadap perekonomian dibandingkan dengan sekadar memangkas belanja," tulis World Bank dalam laporannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, hal tersebut masih dikaji oleh pemerintah hingga saat ini.
Dia bilang, tidak menutup kemungkinan substansi penurunan threshold PKP akan jadi pembahasan dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.
“Kita tunggu pembahasan revisi UU KUP-nya bersama dengan DPR RI, bisa jadi itu menjadi bagian yang akan dilakukan penyesuaiannya,” pungkas Neilmaldrin.
Selanjutnya: Turunkan batas PKP hingga Rp 600 juta, pemerintah bisa raih PPh dan PPN lebih banyak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News