kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Belum Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Sebabnya


Kamis, 09 Februari 2023 / 19:00 WIB
Pemerintah Belum Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Ini Sebabnya

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom berpendapat sisi kesehatan dan inflasi menjadi faktor pemerintah belum memutuskan untuk menetapkan kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan dari sisi kesehatan, minuman berpemanis berpotensi menyumbang penyakit yang bervariatif, termasuk diabetes.

Menurut dia, pemerintah sepertinya perlu melihat terlebih dahulu minuman berpemanis di pasaran atau bahan apa saja yang berpotensi menjadi penyebab utama penyakit yang ditimbulkan.

Baca Juga: Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis, Kenapa?

"Oleh karena itu, pemerintah sepertinya masih mempertimbangkan soal tarif dan jenis minuman berpemanis yang akan dikenai cukai," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (8/2).

Selain itu, Yusuf menilai alasan lain yang menjadi pertimbangan pemerintah, yakni masalah inflasi.

Dia menyebut pemerintah kemungkinan masih mempertimbangkan pengenaan cukai minuman berpemanis karena berpotensi mengerek harga. Dengan demikian, inflasi berpotensi meningkat.

Baca Juga: Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Diterapkan 2023? Ini Kata Kemenkeu

Sementara itu, Yusuf menyampaikan sebenarnya pembahasan ataupun wacana minuman berpemanis sudah disampaikan pemerintah sekitar 3 atau 4 tahun yang lalu.

"Artinya, asumsi saya tentu sudah panjang pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pengenaan cukai tersebut, terutama terhadap stakeholder terkait,"

Oleh karena itu, dia memperkirakan rencana tersebut baru akan diterapkan setelah berbagai pertimbangan difinalkan, termasuk komunikasi dengan berbagai pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×