Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 14 Maret mendatang. Namun uji coba akan dilakukan bagi PPLN yang datang ke Bali.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan menyebut, dimulainya bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali bisa saja dimulai lebih cepat satu minggu. Hal tersebut apabila selama dua minggu ke depan angka kasus terus membaik.
"Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," kata Luhut dalam Konferensi Pers Virtual, Minggu (27/2).
Adapun bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali dengan syarat diantaranya, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Baca Juga: Menkes Budi Prediksi Kasus Covid-19 Akan Turun dalam Dua Pekan ke Depan
Kedua, PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. "Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan," jelasnya.
Keempat, PPLN diminta kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing mereka menginap. Luhut menjelaskan hal tersebut ditujukan untuk keamanan bersama.
Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
Selain itu, akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.
Luhut menjelaskan, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi uji coba proyek percontohan dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun persiapan menuju pemberlakuan di tanggal 14 Maret akan terus mengakselerasi dosis kedua bagi lansia dan booster.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 27 Februari: Tambah 34.976 Kasus Baru, Meninggal 229
"Jika uji coba di Bali berjalan baik kami akan perluas kebijakan tanpa karantina diseluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ungkapnya.
Di samping itu pada 1 Maret mendatang, pemerintahan akan lebih dulu memberlakukan masa karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan juga booster di seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News