kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah atur ulang ketentuan PPnBM mobil, ini rinciannya


Kamis, 21 Oktober 2021 / 08:20 WIB
Pemerintah atur ulang ketentuan PPnBM mobil, ini rinciannya

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatur ulang ketentuan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil. Dalam beiled ini, ada tiga ketentuan yang mendasari PPnBM mobil, antara lain kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar atau tingkat emisi CO2, serta teknologi yang digunakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.

Selain itu, PMK 141/2021 juga merupakan aturan pelaksana atas PPnBM mobil listrik. Beleid tersebut diundangkan pada 13 Oktober 2021 dan mulai berlaku efektif per 16 Oktober 2021.

"Bahwa untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, dan untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah," sebagaimana bagian menimbang dalam PMK 141/2021.

Baca Juga: Kinerja Astra Otoparts (AUTO) terkerek insentif PPnBM 100% untuk sektor otomotif

Adapun untuk ketentuan tarif yang akan berlaku sebagai berikut:

1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc, berlaku tarif:

  • 15% apabila tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
  • 20% apabila tingkat emisi 150-200 gram/km.
  • 25% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.  
  • 40% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km

2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc, berlaku tarif:

  • 40% apabila tingkat emisi kurang dari 150 gram/km.
  • 50% apabila tingkat emisi 150-200 gram/km.
  • 60% apabila tingkat emisi lebih dari 200-250 gram/km.
  • 70% apabila tingkat emisi lebih dari 250 gram/km

3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%.

Baca Juga: Honda Prospect Motor (HPM): Perpanjangan DP 0% bantu konsumen dalam pilih kendaraan

4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc, berlaku tarif;

  • 15% apabila tingkat emsisi kurang dari 200 gram/km.
  • 20% apabila tingkat emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.

5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc, berlaku tarif:

  • 25% apabila menghasilkan emisi kurang dari 200 gram/km.
  • 30% apabila menghasilkan emisi lebih besar atau sama dengan 200 gram/km.

6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 15%

7. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin sampai 3.000 cc berlaku tarif:

  • 10% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
  • 12% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
  • 15% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km

Baca Juga: Toyota Astra Motor: Kebijakan DP 0% jadi kunci pemulihan sektor otomotif nasional

8. Mobil dengan kabin ganda dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc berlaku tarif:

  • 20% apabila menghasilkan emisi kurang dari 150 gram/km.
  • 25% apabila menghasilkan emisi 150-200 gram/km.
  • 30% apabila menghasilkan emisi lebih dari 200 gram/km

9. Mobil kabin ganda yang merupakan mobil listrik berlaku tarif 10%

10. Jenis motor lainnya

  • Mobil golf dan kendaraan semacamnya berlaku tarif 50%.
  • Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, di gunung atau sejenis berlaku tarif 60%.
  • Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 250-500 cc berlaku tarif 60%.
  • Motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc berlaku tairf 95%.
  • Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah berlaku tarif 95%.
  • Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc berlaku tarif 95%

Selanjutnya: Perkuat industri hilir dalam negeri, pemerintah kelak bakal larang ekspor CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×