kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Pemerintah akan ubah tarif PPh orang pribadi, bakal naik atau turun?


Kamis, 20 Mei 2021 / 05:30 WIB
Pemerintah akan ubah tarif PPh orang pribadi, bakal naik atau turun?

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Cuma, masih belum jelas apakah tarif PPh orang pribadi akan diturunkan atau dinaikkan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meskipun aturan tarif PPh orang pribadi berada dalam ranah Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, rencana perubahan tarif PPh orang pribadi akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021.

“Terkait pajak ada pembahasan karena ini menjadi perubahan UU KUP kelima, secara global diatur dalam UU tersebut ada PPh termasik tarif PPh orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang/jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” kata Airlangga saat konferensi pers, Rabu (19/5).

Baca Juga: Pemerintah masih mendalami jenis pajak terhadap aset kripto

Kendati demikian, Airlangga belum menjelaskan secara rinci soal perubahan tarif PPh orang pribadi ini, akan diturunkan atau dinaikkan.

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 17 UU 36/2008 mengatur ada empat lapisan tarif pajak orang pribadi berdasarkan penghasilan per tahun.

Pertama, penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta dalam satu tahun maka dibanderol PPh sebesar 5%. Kedua, di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta sebesar 15%.

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Selanjutnya: Tahun depan, tarif pajak korporasi turun, tapi tarif PPN direncanakan naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×