kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah akan turunkan tarif PPh final jasa konstruksi, lihat rincian tarifnya


Rabu, 17 Maret 2021 / 04:20 WIB
Pemerintah akan turunkan tarif PPh final jasa konstruksi, lihat rincian tarifnya
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi.

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Dalam hal ini, otoritas fiskal bakal menurunkan tiga dari lima jenis PPh final jasa konstruksi.

Agenda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

RPP tersebut berada di lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Program Pemerintah Tahun 2021. Keppres ini berlaku per tanggal 8 Maret 2021.

Melalui RPP tersebut, tarif PPh final atas pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil dipatok sebesar 1,75%, sebelumnya 2%.

Baca Juga: Pemerintah mengkaji ketentuan ambang batas PPN, ini kata pengamat pajak DDTC

Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,65% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perorangan dan kualifikasi usaha kecil. Adapun di PP 51/2018 tarif PPh final pekerja konstruksi ini 3%.

Selanjutnya, tarif PPh final sebesar 3,5% untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha. Tarif ini turun dari ketentuan yang berlaku saat ini yakni 4%.

Sementara itu, tarif PPh final lama digunakan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, dan PPh final bagi konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha. Tarif keduanya masih mengacu PP 51/2021 masing-masing sebesar 4% dan 6%.

Sebagai info, langkah selanjutnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun RPP terkait. Lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memeriksa beleid tersebut sebelum diajukan ke Presiden RI Joko Widodo.

“Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dalam Diktum Ketiga untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden,” bunyi Diktum Keempat Keppres 4/2021.

Selanjutnya: Sri Mulyani pertimbangkan memperluas cakupan diskon PPnBM hingga mobil 2.500 CC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×