kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.201   60,44   0,85%
  • KOMPAS100 1.107   12,17   1,11%
  • LQ45 879   12,50   1,44%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,62   1,49%
  • IDXHIDIV20 541   6,13   1,15%
  • IDX80 127   1,51   1,20%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 149   1,78   1,20%

Pemerintah akan Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2024, Menkeu Ajak DPR Berdiskusi


Sabtu, 20 Mei 2023 / 06:45 WIB
Pemerintah akan Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2024, Menkeu Ajak DPR Berdiskusi

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) masih alot.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menerapkan cukai minuman berpemanis lantaran akan masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2024).

“Untuk penerapannya kita akan diskusi dengan DPR di dalam kerangka RAPBN 2024 yang sedang kita susun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kompleks DPR RI, Jumat (19/5).

Baca Juga: Hemat Anggaran Kesehatan, Bank Dunia Dorong Pemerintah Pungut Cukai Berpemanis

Menkeu bilang, penerapan cukai ini akan menjadi alat untuk mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang dianggap berbahaya, salah satunya minuman berpemanis.

Sebelumnya, World Bank (Bank Dunia) juga mendorong pemerintah untuk memberlakukan cukai pada produk plastik dan MBDK.

Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran sekaligus dapat menambah penerimaan negara. Menurut World Bank, minuman berpemanis memiliki dampak kesehatan yang negatif dan berimplikasi pada biaya yang besar bagi kesehatan masyarakat.

“Menaikkan pajak atas barang-barang tersebut akan mengurangi konsumsinya, menghemat biaya untuk sistem kesehatan publik sekaligus menghasilkan penerimaan pemerintah," tulis World Bank dalam laporannya bertajuk Pathways Towards Economic Security Indonesia Poverty Assessment.

Baca Juga: Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024

Untuk diketahui, pemerintah sudah mematok pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun. Target tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×