kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan


Sabtu, 24 April 2021 / 10:35 WIB
Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan atau mal. 

“Dengan adanya usulan dari ritel dan pengelola pasar atau mall pemerintah sedang mempersiapkan yang sejalan dengan industri otomotif dan properti dalam waktu singkat akan diumumkan,” kata Menko Airlangga saat Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4).

Sebagaimana diketahui, sejak Maret lalu pemerintah telah menggelontorkan insentif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) bagi penjualan/pembelian rumah baru. Keduanya menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga: Penerimaan negara tumbuh 0,6%, Sri Mulyani sebut tanda pergerakan ekonomi membaik

Adapun dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dua insentif pajak tersebut diberikan pagu anggaran masing-masing Rp 3,46 triliun bagi PPnBM kendaraan bermotor dan Rp 4,62 triliun untuk PPN perumahan. 

Kendati demikian Airlangga belum memerinci jenis insentif pajak apa yang akan diberikan kepada industri ritel serta pusat perbelanjaan. Ia menekankan dalam waktu dekat, pemerintah akan mengumumkan.

Sebagai info, insentif pajak dalam program PEN 2021 dianggarkan sebesar Rp 56,72 triliun. Hingga 16 April 2021 realisasinya telah mencapai Rp 14,95 triliun atau setara dengan 26,4% terhadap pagu.

Selain untuk insentif PPnBM mobil dan PPN perumahan, insentif pajak juga diberikan untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, percepatan restitusi PPN, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, penurunan tarif PPh Badan, bea masuk DTP, dan PPN tidak dipungut pada kawasan impor kemudahan ekspor (KITE).

Selanjutnya: Sri Mulyani: Realisasi PPN dalam negeri indikasikan peningkatan konsumsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×