kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Pemerintah akan Membebaskan PPN Mobil Listrik CBU, Agar Kompetitif dengan Negara Lain


Selasa, 01 Agustus 2023 / 04:50 WIB
Pemerintah akan Membebaskan PPN Mobil Listrik CBU, Agar Kompetitif dengan Negara Lain
ILUSTRASI.

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun regulasi bagi calon investor di sektor mobil listrik yang akan masuk ke Indonesia. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, regulasi tersebut akan mengatur mengenai calon investor yang akan membenamkan investasi mobil listrik di Indonesia. Menurutnya, pemerintah ingin insentif fiskal yang diberikan lebih kompetitif dari negara kompetitor di sektor kendaraan listrik. 

Insentif yang dimaksud salah satunya, membebaskan pajak bagi completely build up (CBU) mobil listrik yang masuk ke Indonesia. 

"Misalnya, pajak CBU itu nanti bisa kita nolkan. PPN-nya nanti bisa kita nol kan," kata Agus di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7).

Baca Juga: Berbagai Tawaran Insentif Bagi Pebisnis Stasiun Pengisian Setrum Mobil Listrik

Agus bilang, rencana regulasi tersebut kini sedang dirumuskan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, Agus menegaskan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya sudah menyetujui adanya kebijakan fiskal untuk mobil listrik yang lebih kompetitif dari negara lainnya.

"Tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," jelas Agus.

Selain itu, untuk percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai Pemerintah akan merelaksasi Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. 

Adapun relaksasi akan dilakukan berkaitan dengan pengaturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Dimana semula TKDN dalam Pepres No 55 tahun 2019 diatur bahwa pada tahun 2024 TKDN untuk mobil listrik diwajibkan 40%. 

Nantinya Pemerintah bakal merelaksasi menjadi 2026 untuk kewajiban TKDN 40% mobil listrik. Meksi diperpanjang menjadi 2026 target capaian, Agus meyakini realisasi bisa lebih cepat selama industri yang menyuplai baterai untuk mobil listrik di Indonesia sudah siap. 

"Nah itu kita relaksasi jadi 40% itu ada pada 2026. (Tapi) capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026, bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita mensuplai baterai, karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40% - 50% komponen di baterai. Jadi bisa lebih cepat," imbuhnya.

Baca Juga: Dukung Percepatan Konversi Motor Listrik, Kemenhub Sedia Layanan Pengujian Keliling

Sedangkan target 60% TKDN tak berubah dari rencana sebelumnya. Hal tersebut guna mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Perpres akan kita revisi, dimana tahun sekarang 2024 itu 40%, nanti kita relaksasi jadi 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60%, nggak ada perubahan," jelasnya.

Ia menegaskan, dengan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik akan berdampak juga kepada pajak hingga perluasan tenaga kerja. Selain itu langkah pemerintah mempercepat ekosistem kendaraan listrik juga sebagai bentuk komitmen Indonesia menuju energi bersih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×