Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak menjadi salah satu tulang punggung penerimaan negara. Pemerintah pun berupaya semaksimal mungkin mengumpulkan penerimaan pajak dari semua subjek pajak sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemerintah juga melakukan uji kepatuhan dan pengawasan wajib pajak.
“Hal ini untuk merespon adanya pertanyaan dari masyarakat terkait bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggali potensi penerimaan pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Jumat (22/7).
Neilmaldrin menjelaskan, selama ini, pemerintah dalam hal ini DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan.
Pemerintah telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa laporan keuangan, bukti, maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, atau jasa keuangan lainnya. Ini berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU. Data tersebut secara rutin diterima oleh DJP setiap bulan April.
Baca Juga: DJP: Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Wajib Pajak Terus Meningkat
Ada 69 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain juga mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima setiap bulan, setiap semester atau setiap tahun tergantung dari jenis datanya.
Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, tercatat saat ini sudah ada 113 yurisdiksi partisipan (inbound), dan 95 yurisdiki tujuan pelaporan (outbound) yang diterima setiap bulan September.
Berdasarkan data yang bersumber sebagaimana disampaikan di atas, DJP melakukan tugas dan fungsinya. Yakni, melakukan pengujian baik formal maupun material terhadap kepatuhan
wajib pajak, dan juga melakukan pengawasan termasuk pengawasan berbasis kewilayahan.
"Kegiatan pengujian kepatuhan dan pengawasan dilaksanakan terkait dengan pemungutan pajak di Indonesia yang didasarkan pada self-assessment system, di mana wajib pajak
menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya," kata Neilmaldrin.
Apabila berdasarkan pelaksanan tugas dan fungsi tersebut terdapat ketidaksesuaian antara data yang diperoleh DJP dengan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan maka akan ditindaklanjuti dengan surat imbauan atau permintaan penjelasan/klarifikasi, yang kemudian dapat berlanjut sampai dengan kegiatan pengujian kepatuhan berupa pemeriksaan.
"Apabila data yang diperoleh menyatakan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka akan ditindaklanjuti dengan imbauan untuk mendaftarkan diri atau DJP akan menerbitkan NPWP secara jabatan," ucapnya.
Baca Juga: Ini Format Baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News