Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan gaji ke -13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara. Gaji ke-13 ini akan diberikan mulai Juli 2022.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 yang mengatur pemberian gaji bulanan ketigabelas sebagai bantuan pendidikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 tujuannya untuk membantu aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli yang biasanya identik juga dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak ASN, TNI dan Polri.
“Bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan berbagai belanja untuk kebutuhan pendidikan,” tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4).
Baca Juga: Pemerintah Akan Cairkan THR untuk ASN dan Pensiunan Mulai H-10 Lebaran
Pengaturan teknis gaji ke-13 ini akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk anggaran yang berasal dari APBN, yaitu maupun dari belanja Kementerian/Lembaga maupun Belanja Bendahara Umum Negara.
Di antaranya akan diberikan kepada 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta kepada ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan. Adapun, untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan kepala Daerah, karena sumber dananya adalah dari APBD.
Adapun, pemerintah juga akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran yang akan diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News