kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah akan beri izin untuk penggunaan darurat vaksin virus corona


Senin, 07 Desember 2020 / 19:30 WIB
Pemerintah akan beri izin untuk penggunaan darurat vaksin virus corona

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memberikan izin penggunaan vaksin virus corona (Covid-19) yang baru didatangkan dari China. Sebelumnya pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin corona produksi Sinovac dari China. Vaksin tersebut tengah disimpan oleh PT Bio Farma (Persero).

"Selanjutnya vaksin akan segera dilakukan persetujuan untuk penggunaan emergency authorisation oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sesuai dengan saintifik dan ketentuan perundang-undangan," ujar Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (7/12).

Proses pengujian akan dilakukan untuk memastikan vaksin corona tersebut aman untuk digunakan. Rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menjadi rujukan bagi pengadaan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Sri Mulyani gelontorkan sederet insentif perpajakan untuk vaksin corona, apa saja?

"Pemerintah hanya akan menyediakan vaksin corona yang terbukti aman dan lolos uji klinis sesuai dengan rekomendasi WHO," terang Terawan.

Selain 1,2 juta dosis vaksin corona yang telah datang, pemerintah juga menargetkan sebanyak 1,8 juta dosis vaksin corona menyusul pada Januari 2021. Pemerintah juga akan mendatangkan bahan baku vaksin Sinovac untuk diproduksi oleh Bio Farma.

Vaksinasi digunakan sebagai strategi penanggulangan pandemi Covid-19. Selain itu juga penerapan protokol kesehatan dengan mencuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak tetap dilakukan.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Pemerintah pastikan sudah belanja peralatan vaksinasi virus corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×