kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemda bakal tarik retribusi perkebunan sawit, ini penjelasan Sri Mulyani


Rabu, 08 Desember 2021 / 06:50 WIB
Pemda bakal tarik retribusi perkebunan sawit, ini penjelasan Sri Mulyani

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beban pengeluaran perusahaan perkebunan kelapa sawit akan semakin berat di tahun depan. Sebab, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan pungutan atau retribusi daerah baru di sektor usaha komoditas andalan Indonesia tersebut.

Sehingga, nantinya pemerintah daerah (pemda) setempat mempunyai hak untuk menagih retribusi kepada pengusaha yang menanam kelapa sawit di daerahnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid ini telah disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (7/12).

“Untuk retribusi, kami juga mengusulkan dalam hal ini sudah disetujui retribusi baru yang berbasis pada perkebunan kelapa sawit yaitu retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers UU HKPD, Selasa (7/12).

Baca Juga: Sri Mulyani siapkan Rp 1 triliun untuk bencana alam, termasuk erupsi Gunung Semeru

Lebih lanjut, Sri Mulyani menegaskan retribusi atas perkebunan kelapa sawit akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU HKPD.

“Ini merupakan sumber yang akan diatur dalam PP bagi daerah-daerah yang selama ini menjadi pusat perkebunan kelapa sawit,” ucap Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan implementasi atas retribusi perkebunan sawit akan diterapkan paling lambat dua tahun setelah UU HKPD ditetapkan. Artinya, paling lambat pada akhir 2023 nanti, pengusaha sawit bakal dibebankan retribusi daerah.

Di sisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti menambahkan salah satu tujuan diterapkannya retribusi perkebunan sawit yakni untuk meningkatkan potensi penerimaan daerah.

Melalui kebijakan yang ada dalam UU HKPD, Kemenkeu mentaksir penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp 61,2 triliun menjadi Rp 91,3 triliun atau meningkat hingga 50%. Artinya, penerimaan seluruh pemerintah daerah (pemda) bisa bertambah hingga Rp 30,1 triliun.

“Ya kan banyak ada retribusi sawit, kemudian ada opsen totalnya sudah kita hitung bisa 50%, ada yang baru dan ini cukup besar (menambah penerimaan daerah),” kata Astera Prima saat ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Selasa (7/12).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pertamina punya peranan penting dalam kurangi emisi gas rumah kaca

Adapun untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, UU HKPD memperkenalkan mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tarif yang dibandrol untuk keduanya yakni sebesar 66% untuk kabupaten/kota. Pemerintah menyebut mekanisme opsen merupakan upaya peningkatan kemandirian daerah kabupaten dan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×