kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Pembubaran SKK Migas dan Pembentukan BUK Sudah Menjadi Amanat Mahkamah Konstitusi


Senin, 25 September 2023 / 07:00 WIB
Pembubaran SKK Migas dan Pembentukan BUK Sudah Menjadi Amanat Mahkamah Konstitusi

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menanggapi wacana penggantian Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK). Menurutnya, wacana tersebut sudah final lantaran sudah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)..

“Ya, (SKK Migas dibubarkan), karena secara aturan menurut MK (SKK Migas) kan enggak pas,” tuturnya saat ditemui wartawan di sela  4th International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas Industry 2023 (ICIUOG), Rabu (20/9), di Nusa Dua, Bali.

Rencana pembubaran SKK Migas dan pembentukan BUK berjalan beriringan dengan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) yang tengah berjalan. Ayat 2 Pasal 5 Draf Revisi UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan minyak dan gas bumi memberikan kuasa usaha pertambangan kepada BUK Migas.

Pembentukan BUK Migas sendiri merupakan amanat MK. Ini menyusul keputusan MK untuk membatalkan 18 ketentuan mengenai kedudukan, fungsi, dan tugas BP Migas yang dituangkan dalam Putusan MK No. 36/PUU.X/2012. Dalam pandangan MK, BP Migas bertentangan dengan konstitusi sehingga harus dibubarkan.

Baca Juga: Belum Ada Investor Baru di Smelter Bauksit, Begini Kata Pelaku Usaha

SKK Migas sendiri merupakan badan sementara yang  dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum pasca pembubaran BP Migas.

Arifin mengaku belum bisa membeberkan secara terperinci seperti apa persisnya masukan Kementerian ESDM untuk pembentukan BUK. Sebab, Kementerian ESDM belum mendiskusikan wacana tersebut secara internal. Namun, ia berharap revisi UU Migas bisa segera rampung.

“(Revisi UU Migas) Nanti kan susun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dulu dengan para ahli dan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini rampung,” ujarnya.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, menegaskan bahwa SKK Migas bukan dibubarkan, melainkan akan ditransformasikan menjadi BUK.

“Karena membuat badan usah kan tidak gampang SDM-nya juga cari berkualitas tidak gampang. kita sekarang punya SKK Migas oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan , aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan,” tutur Dwi.

Baca Juga: Sektor Hulu Dinilai Perlu Badan Usaha Khusus untuk Gantikan SKK Migas, Ini Alasannya

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan bahwa BUK Migas itu melaksanakan fungsi kebijakan sekaligus pengusahaan. 

“Seperti Pertamina jaman dulu atau seperti Petronas sekarang," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Mullyanto berharap, dengan adanya keberadaan BUK Migas, i beserta insentif dan dukungan Pemerintah yang dirumuskan dalam RUU Migas, investasi di industri migas yang menuju sunset ini dapat terjaga. Dengan kondisi itu diharapkan Indonesia dapat mempertahankan bahkan meningkatkan lifting migas.

"Jadi lembaga yang akan dibentuk RUU Migas adalah BUK Migas dengan fungsi di atas. Konsekuensi logisnya secara kelembagaan, dengan kelak terbentuknya BUK Migas, maka SKK Migas, sebagai lembaga sementara, otomatis bubar,” pungkas Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

×