Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggodok rencana pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN). Lembaga yang menjadi amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan itu belum juga terbentuk hingga saat ini.
Padahal lembaga tersebut seharusnya terbentuk paling lambat tahun 2015. "Insya Allah (terbentuk tahun ini), masih sedang proses pembahasan detil," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, kepada Kontan.co.id, Jumat (28/5).
Sebelumnya, Musdhalifah bilang telah memiliki alternatif mengenai pembentukan BPN. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terkait alternatif yang dipilih dalam pembentukan BPN.
Salah satunya adalah mengubah lembaga yang sudah ada untuk menjadi BPN. Saat ini terdapat Badan Ketahanan Pangan yang terdapat di bawah Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Pemerintah diminta menyiapkan secara matang pembentukan holding BUMN pangan
Selain itu, sebelumnya Komisi VI DPR RI juga sempat mengusulkan Perum Bulog untuk menjadi BPN. Alternatif lain yang disiapkan pemerintah adalah membangun lembaga baru.
Pemerintah juga tengah membentuk holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan. Nantinya holding BUMN pangan akan dikepalai oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero).
"Kami punya new hope bahwa klaster pangan mohon dapat dukungan supaya bisa terbentuk maksimal kuartal III tahun ini jadi di tahun 2021 ini di bulan September," ujar Direktur Utama RNI Arief Prasetyo Adi saat rapat di DPR sebelumnya.
Adanya holding BUMN pangan diyakini akan membuat kerja klaster pangan efektif, efisien dan bersinergi. Nantinya BUMN pangan akan bekerja sejak dari proses input, logistic inbound, production, off take, primary processing, storage dan distribution, training sampai dengan end customer retail.
Selanjutnya: Pemerintah diminta bentuk badan otoritas pangan sebelum holding BUMN pangan dibentuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News