kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pembebasan PPnBM sudah berlaku untuk mobil listrik sejak 2 tahun lalu


Selasa, 16 Februari 2021 / 10:15 WIB
Pembebasan PPnBM sudah berlaku untuk mobil listrik sejak 2 tahun lalu

Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Namun, pembebasan PPnBM ini disebut-sebut bukan hal yang baru untuk mobil listrik

Presiden Direktur Prestige Motocars Rudy Salim menegaskan bahwa pembebasan PPnBM tidak lagi menjadi isu bagi pembelian mobil listrik. Pasalnya, pembebasan mobil listrik sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Meski tidak menyebutkan secara detail, tapi Rudy memastikan sejak tahun lalu pun mobil listrik sudah terbebas dari PPnBM.

"Dari dulu bebas PPnBM dan peraturan tidak berubah sehingga tidak perlu menunggu untuk pembelian mobil listrik. Dari tahun lalu bahkan PPnBM mobil listrik sudah 0," terang Rudy kepada Kontan.co.id, Senin (15/2).

Baca Juga: Konsorsium baterai BUMN harap ada insentif untuk dorong permintaan kendaraan listrik

Dia membeberkan, komponen pajak yang dibayarkan untuk mobil listrik selama ini adalah Bea Masuk (BM) sebesar 50%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan PPh 10%. Sedangkan untuk PPnBM tidak tercantum alias 0%. "Itu variable yang kita bayarkan. Jadi memang PPnBM sudah 0 untuk mobil listrik. Kalau dulu memang ada (PPnBM) tapi kecil," sambung Rudy.

Sebagai informasi, Prestige merupakan importir dari mobil listrik Tesla di Indonesia. Adapun mengenai dampak pembebasan PPnBM yang akan berlaku mulai Maret nanti, Rudy memastikan bahwa hal tersebut tidak akan berdampak terhadap penjualan mobil listrik di Indonesia.

Sebab, pembebasan PPnBM itu hanya berlaku bagi mobil di bawah 1.500 cc untuk kategori tertentu, serta kandungan dalam negeri harus di atas 70%. Menurut Rudy, secara pasar maupun perbandingan harga, mobil konvensional yang dikenakan pembebasan PPnBM itu tidak saling bersinggungan dengan mobil listrik.

"Mobil listrik harganya masih jauh lebih mahal dari mobil konvensional. Sehingga tidak ada urusan (pembebasan PPnBM) dengan mobil listrik karena target market dan dari sisi harganya berbeda," ungkap Rudy.



TERBARU

×