Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mendukung kebijakan anyar pemerintah yang membebaskan pemilik kendaraan listrik dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Aturan tersebut mulai berlaku per 11 Mei 2023.
Sekretaris Jenderal Aismoli Hanggoro Ananta menyebut, Aismoli menyambut gembira kebijakan fiskal tersebut. Pembebasan PKB dan BBNKB dipercaya akan menjadi booster untuk penjualan motor listrik dalam beberapa waktu ke depan. “Masyarakat kini jadi makin berminat ketika ada kemudahan untuk memiliki motor listrik,” ujar dia, Selasa (30/5).
Baca Juga: Realisasi Subsidi Sepeda Motor Listrik Tampak Masih Minim
Dia menambahkan, keberadaan kebijakan gratis PKB dan BBNKB yang diikuti oleh insentif lainnya akan memberi angin segar bagi para pebisnis motor eksisting maupun pendatang baru untuk berkecimpung ke industri motor listrik. Diharapkan makin banyak lagi merek-merek motor listrik yang beredar di pasar.
“Adanya kepastian kebijakan akan meningkatkan keyakinan pelaku industri untuk masuk ke bisnis motor listrik,” tukas dia.
Seperti yang diketahui, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permedagri No. 6 Tahun 2023, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan baterai listrik berbasis baterai ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Di sisi lain, pada ayat (3) disebut bahwa pembebasan PKB dan BBNKB tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit mulai pertengahan Maret 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News