kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembayaran pita cukai rokok putih bisa sampai 90 hari, begini komentar Gaprindo


Senin, 14 Desember 2020 / 19:15 WIB
Pembayaran pita cukai rokok putih bisa sampai 90 hari, begini komentar Gaprindo

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih berupa penundaan pembayaran pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Rencananya, insentif ini akan diberlakukan pada 1 Februari 2021.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengapresiasi adanya insentif tersebut. Mufti mengatakan, sejak tahun lalu sebenarnya, asosiasi sudah mengajukan agar pemerintah memberikan relaksasi pelunasan pembayaran pita cukai.

Kata Mufti, kebanyakan perusahaan SPM memang berorientasi ekspor, sebab pasar di dalam negeri sendiri hanya sekitar 5%-6%. Meskipun produksi rokok putih untuk pasar dalam negeri lebih sedikit, adanya insentif ini dinilai akan memberikan dampak terhadap cashflow perusahaan.

Baca Juga: Sri Mulyani: KIHT tekan peredaran rokok ilegal

Setali tiga uang, akan memperbaiki cashflow SPM secara umum, apalagi tahun depan ada kenaikan tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4%, SPM golongan II A 16,5%, dan SPM golongan II B 18,1%.

“Kalau ekspor tidak butuh pita cukai, nanti akan dikenakan di negara tujuan. Tapi, insentif ini tentu akan membantu cashflow perusahaan sekalipun produksi rokok untuk dalam negerinya tidak terlalu banyak,” kata Mufti kepada Kontan.co.id, Senin (14/12).

Mufti bilang, akibat pandemi corona virus disease (Covid-19) ekspor SPM diperkirakan turun dibanding tahun lalu. Di sisi lain, meski ekonomi global diprediksi memulih tahun depan, Mufti mengatakan belum ada yang bisa memastikan permintaan rokok putih global akan kembali seperti periode sebelum pandemi.

Salah satu pangsa pasar ekspor rokok putih Indonesia terbesar antara lain sejumlah negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Laos, Kamboja. Menurut laporan Asian Development Bank (ADB), pertumbuhan ekonomi negara di Asia Tenggara pada 2020 bakal minus 4,4% dan di 2021 akan tumbuh sebesar 5,2%.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, tujuan insentif tersebut antara lain untuk mendorong ekspor rokok. Menurutnya, potensi rokok Indonesia yang cukup besar dalam empat tahun terakhir.

Catatan Sri Mulyani, ekspor SPM pada tahun 2019 mencapai 81,4 miliar batang. Jumlah tersebut naik 14,8% dibandingkan tahun 2016 yang sebanyak 70,9 miliar batang.

“Kita akan terus mendorong agar industri ini kalaupun produksi, produksnya untuk ekspor, pemerintah akan memberikan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai untuk penjualan perusahaan yang dominan melakukan ekspor,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai 2021, Jumat pekan lalu (11/12).

Selanjutnya: Sri Mulyani beri insentif penundaan pembayaran pita cukai untuk rokok putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×