kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembahasan penundaan PKPU dan kepailitan dimulai, ini penyebabnya


Rabu, 08 September 2021 / 05:55 WIB
Pembahasan penundaan PKPU dan kepailitan dimulai, ini penyebabnya

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah melakukan pembahasan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Hal itu mengingat kondisi tekanan ekonomi yang terjadi akibat pandemi virus corona (Covid-19).

ekonomi tersebut berdampak pada banyaknya pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang.

"Moratorium itu adalah suatu solusi untuk mencegah jangan sampai usaha-usaha menjadi pailit sehingga berdampak besar," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (7/9).

Cahyo bilang, putusan pailit dapat berpengaruh besar terhadap perekonomian Indonesia. Salah satunya putusan pailit akan membuat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan.

Baca Juga: Pelaku usaha desak pemerintah terbitkan moratorium PKPU dan kepailitan

Kondisi pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pemberi pinjaman untuk membuat perusahaan pailit. Padahal perusahaan tersebut masih mampu untuk melakukan kegiatan usaha. "Perusahaan yang sebetulnya sehat dimanfaatkan oleh oknum yang tidak memikirkan kepentingan dunia usaha," ungkap Cahyo.

Cahyo juga menyebut rencana moratorium dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu). Namun, masih terdapat berbagai hal yang perlu dibahas.

Pemerintah juga akan membahas masa moratorium PKPU dan kepailitan tersebut. Salah satu opsi masa moratorium PKPU dan kepailitan sepanjang 6 bulan hingga 1 tahun.  Masa waktu tersebut nantinya dapat dievaluasi. Sehingga pelaksanaannya akan memperhatikan perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

Selanjutnya: Setelah permohonan PKPU ditolak, Pan Brothers digugat pailit Bank Maybank Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×