Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pembahasan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara terus bergulir.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, ada sejumlah konsep yang bakal berlaku dalam pelaksanaan BLU Batubara nantinya.
"Konsep penghimpunan dana kompensasi dilakukan oleh BLU untuk semua batubara yang dijual baik ekspor maupun untuk domestik dengan mekanisme pemungutan bersamaan dengan pembayaran royalti," ungkap Arifin dalam Rapat Kerja Komisi VII, Senin (21/11).
Baca Juga: Produksi Batubara Nasional Tahun Depan 694 Juta Ton
Selain itu, objek pungutan dana kompensasi meliputi total penjualan batubara baik ekspor maupun domestik. Asumsi Harga Batubara Acuan (HBA) yang digunakan yakni US$ 200 per ton dengan estimasi dana dikelola mencapai Rp 137,6 triliun.
Sementara itu, rasio tarif yakni volume Domestic Market Obligation (DMO) baik untuk PLN maupun industri dibagi volume penjualan. Nantinya rasio tarif ini akan ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Menteri ESDM.
Sementara itu, besaran pungutan ditetapkan berdasarkan kalori batubara ditambahkan dengan nilai PPN sebesar 11%. Arifin melanjutkan, penyesuaian akan dilakukan setiap tiga bulan. Adapun, waktu pemungutan dibayarkan di awal bersamaan dengan royalti.
Baca Juga: Pelaku Usaha Siap Penuhi DMO Batubara untuk Sektor Kelistrikan
Nantinya, dana kompensasi akan diberikan kepada semua pemasok batubara dalam negeri baik untuk kebutuhan kelistrikan maupun industri lain kecuali smelter.
"Konsep penyaluran adalah suplier batubara menerbitkan dua invoic secara bersamaan kepada BLU batubara dan PLN untuk dilakukan verifikasi oleh Ditjen minerba dan PLN," pungkas Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News