kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Pelunasan untuk Kuota Tambahan Dibuka selama Tiga Hari Kerja, 8 -12 Juni 2023


Kamis, 08 Juni 2023 / 10:00 WIB
Pelunasan untuk Kuota Tambahan Dibuka selama Tiga Hari Kerja, 8 -12 Juni 2023

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan haji ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (7/6/2023).

Melansir Kemenag.go.id, terkait hal itu, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. 

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit," jelasnya. 

Dia menjelaskan, pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023.

Baca Juga: Pemberangkatan Gelombang 1 Berakhir, 89.681 Jemaah dan Petugas Sudah di Tanah Suci

Informasi saja, pada tahun ini, Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. 

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
b. Jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan
c. Jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan

Baca Juga: Kemenag: Saudia Airlines Tahun Ini Gagal Memberikan Layanan yang Baik Bagi Jamaah

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.

Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×