kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,49 Juta Per 19 Mei 2023


Kamis, 25 Mei 2023 / 09:45 WIB
Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,49 Juta Per 19 Mei 2023

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 19 Mei 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 2,89% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Rinciannya, pencapaian pelaporan tersebut terdiri atas 990.000 SPT Tahunan PPh Badan, atau meningkat 7,65%. Kemudian, ada 12,50 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) yang tumbuh 2,53% dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,36 Juta, Paling Banyak Lapor Lewat Elektronik

"Ini hal yang cukup baik bagi kita untuk melihat tren yang masih positif dari wajib pajak pribadi maupun orang badan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5) kemarin.

Sri Mulyani melaporkan, capaian pelaporan yang sangat baik ini didominasi oleh media pelaporan menggunakan elektronik. Tercatat, pelaporan menggunakan media elektronik sampai dengan periode laporan mencapai 96,21%.  Jumlah ini meningkat dibandingkan catatan sepanjang tahun 2022 yang sebesar 91,08%.

Meskipun demikian, masih terdapat WP yang melaporkan SPT Tahunannya menggunakan media manual atau datang langsung ke kantor pajak dengan porsi sebesar 3,79%.

Baca Juga: Batas Akhir Pelaporan, Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948

Adapun, total SPT Tahunan yang disampaikan sepanjang tahun 2022 adalah sebesar 17,20 juta SPT. Untuk itu, dalam sisa tahun 2023 ini diperkirakan masih akan ada sekitar 4 juta SPT Tahunan yang akan disampaikan oleh Wajib Pajak.

Memang, batas penyampaian SPT Tahunan WP OP dan WP Badan telah berakhir. Namun, ini bukan berarti menutup kesempatan wajib pajak untuk lapor pajak. Pasalnya, WP yang belum lapor pajak masih tetap dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan pun, walaupun tentunya dengan risiko pengenaan denda keterlambatan pelaporan pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×