kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pelaporan SPT Tahunan membaik, bayang-bayang shortfall masih di depan mata


Rabu, 07 April 2021 / 09:30 WIB
Pelaporan SPT Tahunan membaik, bayang-bayang shortfall masih di depan mata

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah tembus 11 juta wajib pajak hingga akhir Maret 2021 lalu. Namun, teranuata jumlah tersebut masih berada di bawah target. Baik untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, maupun WP badan.

Untuk itu, otoritas mengatur strategi agar para wajib pajak semakin patuh. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 31 Maret 2021 terkumpul ada 11.277.713 SPT Tahunan 2020 yang telah dilaporkan.

Secara rinci, jumlah tersebut berasal dari WP orang pribadi sebanyak 10.958.636 dan WP badan sebanyak 319.077.

Pencapaian tersebut masih di bawah target Ditjen Pajak sebanyak 15 juta SPT Tahunan 2020 yang terlapor. Sebab, Ditjen Pajak menargetkan rasio kepatuhan formal berada di level 80% dari total 19 juta wajib pajak terdaftar. Artinya, tingkat kepatuhan hingga akhir bulan lalu baru 59,3%.

Untuk diketahui, batas akhir lapor SPT Tahunan 2020 bagi WP orang pribadi yakni pada 31 Maret 2021. Dus, masih ada 6,39 juta wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan kewajiban pajak tahun lalunya.

Sementara itu, data per 1 April 2021 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT Tahunan ada sebanyak 319.077. Angka ini masih rendah jika dibandingkan dengan total wajib badan terdaftar sebanyak 1,65 juta. Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Baca Juga: Masih di bawah target, begini cara Ditjen Pajak dorong pelaporan SPT Tahunan 2020

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pada bulan ini pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi untuk korporasi baik melalui media sosial, cetak maupun elektronik.

Kemudian dengan mengirimkan surat himbauan/email yang mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan WP Badan. Selain itu, melalui seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dilakukan kelas pajak online bagi wajib pajak yang membutuhkan.

“Apabila melihat angka pencapaian per 31 Maret yang tumbuh lebih dari 20% di periode yang sama tahun lalu maka diharapkan sampai dengan akhir tahun dapat dicapai tingkat  kepatuhan formal 80% dari target wajib SPT,” kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kinerja pelaporan SPT sudah sangat baik. Sebab dengan segala keterbatasan karena pandemi, kinerja pelaporan SPT meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Dengan acuan kinerja tahun lalu, harusnya target penyampaian tahun ini harusnya mencapai target. Potensi lebih bayar pasti ada, tapi sebetulnya telah diantisipasi oleh DJP melalui SE-47/2020 yang memberikan pilihan bagi wajib pajak,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4). 

Meski kepatuhan formal diramal akan membaik, Fajry menambahkan untuk meningkatkan kepatuhan material otoritas pajak harus menggunakan basis data yang kuat. Sehingga mampu membuktikan adanya potensi kurang bayar.

Baca Juga: Pengamat: Pajak perusahaan menjadi sumber praktik penghindaran pajak

Adapun dia bilang, untuk penerimaan PPh badan cukup sulit, sebab terlihat dari kinerja awal tahun memang masih berat. Namun, secara umum kinerja penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan naik, tersokong dari kinerja penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sejalan dengan peningkatan kondisi ekonomi. 

Proyeksi Fajry, penerimaan pajak 2021 akan tumbuh 2,6% hingga 3% year on year (yoy). Artinya shortfall penerimaan kisaran Rp 131 triliun dengan realisasi sebesar 89,34% dari target akhir tahun sebesar Rp 1.299,6 triliun.

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menambahkanpenerimaan dari PPh badan dan PPh orang pribadi  akan masih tertekan. Namun, daya pulihnya akan lebih cepat bagi PPh OP. 

“Saya justru melihat prospeknya bisa lebih cepat tumbuh normal pada PPN,” ujar Bawono. Prediksinya penerimaan pajak 2021 tidak mencapai target, dengan batas bawah Rp 1.139,6 triliun dan batas atas Rp 1.198,4 triliun.

Selanjutnya: Pemerintah sebut PP 56/2021 jamin royalti bagi musisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×