kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2020 akan dilakukan serentak namun bertahap


Kamis, 18 Februari 2021 / 19:35 WIB
Pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2020 akan dilakukan serentak namun bertahap

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyebutkan, akan pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak Desember 2020 lalu, akan dilakukan secara serentak namun dalam beberapa bertahap.

Tahapan tersebut melihat dari masa berakhirnya jabatan kepala daerah sebelumnya. Nantinya akan terdapat 4 tahap pelantikan kepala dearah secara serentak.

"Kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dalam keterangan resmi, Kamis (18/2).

Akmal bilang, terdapat 122 daerah yang tidak menghadapi sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 122 daerah tersebut bersama daerah yang ditolak sengketanya oleh MK akan dilantik pada akhir Februari 2021 ini.

Baca Juga: Jokowi lantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Gubernur Kaltara Zainal

Pada tahap kedua, pelantikan akan diselenggarakan serentak di akhir April 2021. Pelantikan tersebut nantinya dilakukan bagi kepala daerah yang sengketanya telah selesai ditambah kepala daerah yang masa jabatannya habis di bulan Maret dan April.

"Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, yang nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah mereka sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret, ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April," terang Akmal.

Sementara itu untuk daerah yang masa jabatannya habis di bulan Mei dan Juni akan dilantik pada tahap ketiga. Pelantikan akan dilaksanakan pada akhir Juni atau 1 Juli 2021.

Selain itu, terdapat 4 daerah yang akan dilantik pada tahap keempat. Satu daerah masa jabatannya berakhir pada Juli 2021, dua daerah berakhir September 2021, dan satu daerah berakhir pada Februari 2022.

"Yang 4 daerah ini,  beberapa hal masih kami komunikasikan, agar nanti kita tidak melanggar ketentuan Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 162 UU Nomor 10 Tahun 2016, terkait masa jabatan kepala daerah adalah sepanjang 5 tahun," jelas Akmal.

Pada kesempatan itu, Akmal juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat mempercepat proses penetapan hasil pilkada. Sehingga pelantikan dapat dilakukan dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selanjutnya: Pemerintah pastikan tak berniat revisi UU Pemilu dan Pilkada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×