kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelancong asing dari 19 negara dilarang masuk ke Filipina


Selasa, 29 Desember 2020 / 20:30 WIB
Pelancong asing dari 19 negara dilarang masuk ke Filipina

Sumber: Reuters | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - MANILA. Filipina akan melarang pelancong dari 19 negara hingga pertengahan Januari sebagai langkah untuk mencegah penyebaran varian baru virus corona. Hal tersebut dikatakan kementerian transportasi setempat pada Selasa.

Peraturan tersebut akan berlaku mulai tengah malam 29 Desember hingga 15 Januari dan mencakup warga Filipina dan orang asing yang datang dari luar negeri, kata kementerian transportasi kepada wartawan dalam pesan teks grup.

Filipina sebelumnya memberlakukan dan kemudian memperpanjang larangan penerbangan dari Inggris hingga pertengahan Januari karena varian virus COVID-19 yang lebih menular pertama kali terdeteksi di Inggris.

Baca Juga: Ini surat edaran terkait larangan masuknya WNA ke Indonesia akibat Covid-19

Varian baru, yang oleh para ilmuwan Inggris disebut "VUI - 202012/01", telah memperbaharui ketakutan tentang virus yang telah membunuh lebih dari 1,7 juta orang di seluruh dunia.

Negara yang ditandai termasuk Prancis, Australia, Kanada, Jerman, Afrika Selatan, Singapura, dan Jepang. Dengan lebih dari 470.000 infeksi dan 9.124 kematian, Filipina memiliki jumlah kasus dan korban COVID-19 tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Indonesia.

Varian baru belum terdeteksi di Filipina. Pejabat kesehatan Filipina mengatakan larangan perjalanan dapat diperluas untuk mencakup lebih banyak negara jika mereka melaporkan keberadaan varian COVID-19 baru.

Selanjutnya: Indonesia dapatkan 50 juta dosis vaksin Covid-19 dari Pfizer dan AstraZeneca

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×