kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pelaku perjalanan wajib vaksin 2 dosis hingga 2 Januari 2022, ini aturan terbarunya


Jumat, 24 Desember 2021 / 06:14 WIB
Pelaku perjalanan wajib vaksin 2 dosis hingga 2 Januari 2022, ini aturan terbarunya
ILUSTRASI. Pelaku perjalanan wajib vaksin 2 dosis hingga 2 Januari 2022, ini aturan terbarunya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Mulai hari ini, Jumat 24 Desember 2021 berlaku aturan perjalanan terbaru di bandara, stasiun maupun moda transportasi lainnya.

Aturan perjalanan terbaru ini berlaku selama periode libur Natal tahun 2021 dan perayaan tahun baru 2022. Aturan perjalanan terbaru tersebut lebih ketat dari biasanya.

Dalam aturan perjalanan terbaru ini, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap.

Pengetatan aturan perjalanan terbaru selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan perjalanan terbaru wajib vaksin Covid-19 dosis lengkap berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Tujuan pengetatan aturan perjalanan jarak jauh terbaru iniĀ  untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Berikut Aturan Perjalanan Terbaru di Bandara Soekarno-Hatta

Pengetatan aturan perjalanan terbaru ini juga untuk menindaklanjuti pembatalan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pengetatan aturan perjalanan jarak jauh terbaru ini berlaku untuk seluruh moda transportasi. Dengan demikian, baik perjalanan darat menggunakan kereta api, bus, atau kendaraan pribadi, serta perjalanan udara dan laut wajib sudah divaksin Covid-19.

Berikut aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam Adendum SE Nomor 24 Tahun 2021:

1. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
3. Aturan perjalanan nomor 1 dan 2 dikecualikan untuk:
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, dan
Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas
4. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan trasportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan terbaru sebagai berikut:
Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila mendapatkan vaksinasi.

Aturan perjalanan jarak jauh di wilayah luar Pulau Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

5. Aturan perjalanan jarak jauh terbaru untuk usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi wajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini disahkan tanggal 9 Desember 2021. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Salah satu ketentuan Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 adalah tentang aturan perjalanan jarak jauh. Berikut bunyi aturan perjalanan jauh sesuai Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
a. wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam; dan
b. untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

Update kasus Covid-19

Sementara itu, tambahan kasus baru positif Covid-19 di Indonesia masih melandai dan lebih rendah dari hari sebelumnya. Melansir data Satgas Covid-19, hingga Kamis (23/12) ada tambahan 136 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.261.208 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 232 orang sehingga menjadi sebanyak 4.112.524 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 8 orang menjadi sebanyak 144.042 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 4.642 kasus, berkurang 104 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Demikian aturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Tetap patuhi protokol kesehatan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×