kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pekerja yang Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Apa Itu?


Sabtu, 03 September 2022 / 14:02 WIB
Pekerja yang Resign Berhak Dapat Uang Pisah, Apa Itu?
ILUSTRASI. Para pekerja atau buruh yang mengundurkan diri alias resign, mempunyai sejumlah hak harus diberikan oleh perusahaan.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak dari para pekerja yang tidak mengetahui informasi bahwa para pekerja atau buruh yang mengundurkan diri alias resign, mempunyai sejumlah hak harus diberikan oleh perusahaan. 

Melansir laman indonesiabaik.id, hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pekerja atau buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Uang pisah adalah uang yang diberikan perusahaan dengan besaran yang berbeda-beda sesuai diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga: Anggota APPNIA Beri Cuti Hamil Berbayar Karyawan Perempuan, Dukung ASI Eksklusif

Sementara itu, uang penggantian hak terdiri dari:

1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB

Melansir Kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian Kemenaker Anwar Sanusi membenarkan, setiap pekerja atau buruh yang mengundurkan diri dari tempatnya bekerja berhak mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. 

"Terkait hak karyawan yang resign atau mengundurkan diri, memang benar bahwa yang bersangkutan berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Kemenaker Dorong Percepatan Penyelesaian RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Anwar menegaskan, hak-hak itu wajib ditunaikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh. 

"Bila tidak dipenuhi oleh pengusaha, hal tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau gugatan pengadilan," jelas dia.

Sanksi tersebut, lebih lanjut diatur dalam PP 35/2022, berupa: 

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×