Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin ekspor konsentrat tembaga diupayakan ada kepastian pada pekan ini.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengungkapkan, rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sejatinya sudah selesai dari kementeriannya.
“Namun saat ini lagi harmonisasi mungkin kita harapkan hari ini ada kepastian,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (7/7).
Arifin menyatakan, saat ini gudang penyimpangan atau stock pile milik Freeport Indonesia sudah penuh.
Baca Juga: Tak Hanya Freeport, Relaksasi Ekspor Konsentrat Juga Berlaku untuk 3 Perusahaan Ini
Jika proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai, proses akan berlanjut dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
PMK ini sebagai instrumen yang mengatur pengenaan denda bagi perusahaan yang tetap melakukan ekspor pada periode perpanjangan.
“PMK juga akan cepat, makanya kita harapkan gitu. Pengennya hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memberikan izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Restu relaksasi ekspor ini menimbang pembangunan smelter katoda tembaga kedua perusahaan tersebut di atas 51% dan investasi yang telah dikeluarkan sudah cukup besar. Misalnya saja, lanjut Arifin, PTFI sudah menggelontorkan dana US$ 2,2 miliar.
“Jadi pemerintah harapkan akhir tahun 2023 ini progress pembangunan smelter harus bisa mencapai lebih dari 90%,” terangnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Presiden Ingin Hilirisasi Tembaga Digenjot
Adapun perihal volume izin ekspor konsentrat tembaga, Arifin tidak memerinci berapa besarannya.
“Selama output-nya itu bisa memberikan nilai masuk untuk negara ya kita juga perkenankan,” ujarnya.
Arifin menegaskan, pemerintah tetap tidak melupakan keterlambatan pembangunan smelter konsetrat tembaga karena ini merupakan mandat undang-undang untuk membangun hilirisasi di Tanah Air.
“Smelter ini memang wajib dibangun smelternya, jadi ada sanksi keterlambatan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News