kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pejabat Kementerian LHK Ini Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma


Selasa, 23 Agustus 2022 / 05:30 WIB
Pejabat Kementerian LHK Ini Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Duta Palma
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi dari KLHK terkait perkara PT Duta Palma Group.

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Duta Palma Group terus disidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru,  Kejagung memeriksa satu orang saksi yakni seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saksi yang diperiksa yaitu AM selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9).

Ketut mengatakan, AM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ketut.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Bos Duta Palma Surya Darmadi Dilarikan ke Rumah Sakit

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 sampai dengan 2008. Serta SD selaku pemilik Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu: SD selaku pemilik Duta Palma Group. Asal tahu saja, SD yang dimaksud adalah Surya Darmadi.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di 3 Provinsi, Salah Satunya Hotel di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×