kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.794   -21,00   -0,12%
  • IDX 8.010   87,48   1,10%
  • KOMPAS100 1.120   12,60   1,14%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 284   5,68   2,04%
  • IDX30 427   5,63   1,34%
  • IDXHIDIV20 510   4,42   0,87%
  • IDX80 125   1,74   1,41%
  • IDXV30 139   3,16   2,33%
  • IDXQ30 138   0,92   0,67%

Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi


Selasa, 16 Februari 2021 / 23:15 WIB
Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi

Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polisi mengajukan tuntutan baru terhadap mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, setelah militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.

Sebelumnya, Suu Kyi dituduh mengimpor walkie talkie secara ilegal. 

Mengutip Reuters, Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi, mengatakan kepada media lokal pada Selasa (16/2), Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam.

Hanya, Khin Maung Zaw tidak menjelaskan secara detail dakwaan baru terhadap Suu Kyi.

Baca Juga: Pengacara: Aung San Suu Kyi bakal disidang pekan ini

Dia menyebutkan, Suu Kyi telah bertemu dengan hakim melalui videocall karena peraturan Covid-19, tetapi pengacara tidak bisa hadir karena belum mendapat surat kuasa.

Ditanya tentang kesehatannya, Khin Maung Zaw berkata: “Tidak ada berita adalah kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk".

Ia menambahkan, tanggal sidang Suu Kyi di pengadilan berikutnya adalah 1 Maret nanti.

Selanjutnya: PBB kepada militer Myanmar: Ada konsekuensi berat atas kekerasan terhadap demonstran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×