kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi


Selasa, 16 Februari 2021 / 23:15 WIB
Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi

Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polisi mengajukan tuntutan baru terhadap mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, setelah militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.

Sebelumnya, Suu Kyi dituduh mengimpor walkie talkie secara ilegal. 

Mengutip Reuters, Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi, mengatakan kepada media lokal pada Selasa (16/2), Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam.

Hanya, Khin Maung Zaw tidak menjelaskan secara detail dakwaan baru terhadap Suu Kyi.

Baca Juga: Pengacara: Aung San Suu Kyi bakal disidang pekan ini

Dia menyebutkan, Suu Kyi telah bertemu dengan hakim melalui videocall karena peraturan Covid-19, tetapi pengacara tidak bisa hadir karena belum mendapat surat kuasa.

Ditanya tentang kesehatannya, Khin Maung Zaw berkata: “Tidak ada berita adalah kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk".

Ia menambahkan, tanggal sidang Suu Kyi di pengadilan berikutnya adalah 1 Maret nanti.

Selanjutnya: PBB kepada militer Myanmar: Ada konsekuensi berat atas kekerasan terhadap demonstran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

×