kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi


Selasa, 16 Februari 2021 / 23:15 WIB
Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi

Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polisi mengajukan tuntutan baru terhadap mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, setelah militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.

Sebelumnya, Suu Kyi dituduh mengimpor walkie talkie secara ilegal. 

Mengutip Reuters, Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi, mengatakan kepada media lokal pada Selasa (16/2), Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam.

Hanya, Khin Maung Zaw tidak menjelaskan secara detail dakwaan baru terhadap Suu Kyi.

Baca Juga: Pengacara: Aung San Suu Kyi bakal disidang pekan ini

Dia menyebutkan, Suu Kyi telah bertemu dengan hakim melalui videocall karena peraturan Covid-19, tetapi pengacara tidak bisa hadir karena belum mendapat surat kuasa.

Ditanya tentang kesehatannya, Khin Maung Zaw berkata: “Tidak ada berita adalah kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk".

Ia menambahkan, tanggal sidang Suu Kyi di pengadilan berikutnya adalah 1 Maret nanti.

Selanjutnya: PBB kepada militer Myanmar: Ada konsekuensi berat atas kekerasan terhadap demonstran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×