kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi


Selasa, 16 Februari 2021 / 23:15 WIB
Pasca tudingan impor walkie talkie, polisi Myanmar ajukan tuntutan baru atas Suu Kyi

Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Polisi mengajukan tuntutan baru terhadap mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, setelah militer menggulingkannya dan merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari.

Sebelumnya, Suu Kyi dituduh mengimpor walkie talkie secara ilegal. 

Mengutip Reuters, Khin Maung Zaw, pengacara Suu Kyi, mengatakan kepada media lokal pada Selasa (16/2), Suu Kyi menghadapi dakwaan kedua karena melanggar Undang-Undang Bencana Alam.

Hanya, Khin Maung Zaw tidak menjelaskan secara detail dakwaan baru terhadap Suu Kyi.

Baca Juga: Pengacara: Aung San Suu Kyi bakal disidang pekan ini

Dia menyebutkan, Suu Kyi telah bertemu dengan hakim melalui videocall karena peraturan Covid-19, tetapi pengacara tidak bisa hadir karena belum mendapat surat kuasa.

Ditanya tentang kesehatannya, Khin Maung Zaw berkata: “Tidak ada berita adalah kabar baik. Kami belum mendengar atau menerima kabar buruk".

Ia menambahkan, tanggal sidang Suu Kyi di pengadilan berikutnya adalah 1 Maret nanti.

Selanjutnya: PBB kepada militer Myanmar: Ada konsekuensi berat atas kekerasan terhadap demonstran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×