Sumber: TASS | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Duma Negara, majelis rendah parlemen Rusia, mengesahkan pembacaan ketiga dari amandemen Konstitusi Rusia yang memungkinkan Vladimir Putin mencalonkan diri sebagai Presiden lagi.
Mengutip TASS, menurut salah satu ketentuan Konstitusi Rusia yang diamandemen, batasan masa jabatan Presiden berlaku untuk kepala negara petahana tanpa memperhatikan masa jabatan sebelumnya. Itu membuat Putin memenuhi syarat untuk dua masa jabatan lagi.
Anggota Duma Negara Pavel Krashenninnikov dan Olga Sevastyanova bersama dengan anggota Dewan Federasi, majelis tinggi parlemen Rusia, Andrei Klishas mengajukan amandemen Konstitusi Rusia ke majelis rendah pada November 2020.
Baca Juga: Vladimir Putin: Tidak ada politisasi vaksin virus corona sama sekali
Draf amandemen Konstitusi Rusia tersebut menyebutkan, warga negara Rusia yang berusia di atas 35 tahun berhak untuk mendapatkan jabatan tertinggi negara.
Asalkan, mereka telah tinggal di Rusia terus menerus selama setidaknya 25 tahun dan tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing atau izin tinggal di luar negeri.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk orang Rusia "yang dulunya merupakan warga negara suatu negara, yang pernah atau sebagian menjadi bagian dari Rusia sesuai dengan hukum konstitusional federal".
Selanjutnya: Hubungan dengan AS panas, Kremlin sebut Putin selalu bawa tas nuklir ke mana pun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News