Reporter: Ratih Waseso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi II sebagai usulan inisiatif DPR RI Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021/2022, .
Adapun ke tujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur.
"Kesempatan ini saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi DPR II DPR RI dapat disetujui menjadi RUU inisiatif DPR?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (7/10).
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju akan disepakatinya ketujuh RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Paripurna DPR, batal kenakan PPN sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tertentu
Sebelum mengambil keputusan terkait kesepakatan ketujuh RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR, telah dilakukan penyampaian pendapat fraksi-fraksi yang dilakukan secara tertulis.
Selain persetujuan ketujuh RUU tersebut, Sidang Paripurna kali ini juga membahas perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut, dimana berdasarkan laporan dari pimpinan Komisi VIII dan Komisi II pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus tanggal 5 Oktober 2021, Pimpinan Komisi VIII dan Komisi II DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan tentang RUU tersebut.
Adapun terkait perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU yang diajukan Komisi VIII dan Komisi II juga mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPR RI dalam rapat Paripurna.
Terakhir DPR RI juga menyetujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dirumuskan oleh pemerintah dan Komisi XI.
Selanjutnya: Pemerintah batal turunkan tarif PPh Badan pada 2022 demi tingkatkan penerimaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News