kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Para Kepala Negara Bekas Pecahan Uni Soviet Dapat Cincin Spesial dari Putin


Jumat, 30 Desember 2022 / 05:00 WIB
Para Kepala Negara Bekas Pecahan Uni Soviet Dapat Cincin Spesial dari Putin

Sumber: Yahoo News | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  MOSKOW. Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan cincin kepada sejumlah kepala negara sekutu Rusia dari negara-negara bekas pecahan Uni Soviet.

Putin memberikan hadiah tersebut secara simbolis kepada mereka pada pertemuan puncak di St. Petersburg. Para pemimpin ini menerima cincin emas yang diukir dengan pesan Tahun Baru.

Presiden Belarusia Alexander Lukashenko dikabarkan akan segera memakai cincin pemberian Putin tersebut.

Baca Juga: Rusia Hentikan Ekspor Minyak Mentah, Ini Efeknya ke Harga Minyak Dunia

Putin kemudian mengatakan kepada media Rusia bahwa KTT tersebut berfokus pada peningkatan kerja sama antara negara-negara tersebut dalam isu-isu seperti pertahanan dan kepentingan ekonomi.

Putin mengklaim dalam sebuah wawancara dengan televisi pemerintah pada hari Minggu bahwa Moskow ingin bernegosiasi, bahkan ketika kota-kota Ukraina dihantam dengan rentetan rudal selama akhir pekan Natal.

"Kami siap untuk bernegosiasi dengan semua orang yang terlibat tentang solusi yang dapat diterima, tapi itu terserah mereka - bukan kami yang menolak untuk bernegosiasi, tapi mereka," kata Putin.

Baca Juga: Rusia Akan Menghentikan Ekspor Minyak ke Eropa dan Negara G7

Klaim itu ditolak oleh Mykhailo Podolyak, penasihat Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy, yang mengatakan bahwa "Putin perlu kembali ke kenyataan."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×