kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pangadaan Barang dan Jasa Kementerian/Lembaga Wajib Lewat E-Katalog


Jumat, 25 Februari 2022 / 05:40 WIB
Pangadaan Barang dan Jasa Kementerian/Lembaga Wajib Lewat E-Katalog

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah di kementerian/lembaga lewat e-katalog.

“Ada program pemerintah, sebentar lagi akan dilaunching Presiden, mungkin tanggal 7,8,9 Maret yaitu bagaimana belanja pemerintah itu wajib hukumnya, saya ulangi, wajib hukumnya untuk membeli melalui e-katalog,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Sulawesi Selatan secara hybrid, Kamis (24/2).

Luhut menyebut, belanja pemerintah mencapai Rp 1.700 triliun atau hampir sama dengan US$ 90 miliar dan setiap tahunnya terus meningkat. Dalam program tersebut, pemerintah juga menargetkan pembelian produk dalam negeri melalui e-katalog bisa mencapai Rp 400 triliun.

Baca Juga: Cegah korupsi, Kementerian PUPR Teken Kontrak dengan E-Katalog

“Itu saya minta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung dan berdasarkan paparan dua hari lalu itu akan berdampak kepada ekonomi kita itu 1,71%,” katanya.

Sebelumnya, Luhut mengaku mendapat kritikan dari Duta Besar Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan Pemerintah Indonesia soal kegiatan impor secara global.

“Saya sampaikan cerita itu di hadapan seluruh jajaran kementerian/lembaga serta beberapa kepala daerah dalam sosialisasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri kemarin. Saya ingin pemerintah daerah yang notabene punya "buying power" besar, bisa memanfaatkan potensi pembelian produk dalam negeri,” tulis Luhut dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (22/2).

Dalam keterangannya, Luhut ingin pemerintah dapat memanfaatkan potensi pembelian produk dalam negeri sebesar Rp 1.131,4 triliun melalui belanja barang/jasa dan belanja modal dimana alokasi pemerintah daerah sebesar Rp 532,5 triliun.

“Dengan begitu permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan lapangan kerja bisa tercipta, serta yang paling penting bisa dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia,” kata Luhut.

Baca Juga: Luhut Panjaitan: Kita Tak Perlu Latah Meski Sejumlah Negara Longgarkan Pembatasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×