kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Panduan Lengkap Proses Vaksinasi Booster dari Kemenkes, Catat Agar Tak Bingung!


Kamis, 27 Januari 2022 / 12:40 WIB
Panduan Lengkap Proses Vaksinasi Booster dari Kemenkes, Catat Agar Tak Bingung!
ILUSTRASI. Bagi kamu yang ingin mendapatkan vaksinasi booster Covid-19, ketahui dulu alur pelayanannya agar tidak bingung.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah memulai program vaksinasi booster sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Awalnya program ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat lanjut usia dan penderita imunokompromais.  

Namun kini, di sejumlah fasilitas kesehatan sudah menerima masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster. Syaratnya sudah berusia di atas 18 tahun. 

Bagi kamu yang ingin mendapatkan vaksinasi booster Covid-19, ketahui dulu alur proses pelayanannya agar tidak bingung seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur atau proses pelayanan vaksinasi booster.

Baca Juga: Ini Manfaat Vaksin Booster Terkait Covid-19 Omicron di Indonesia Menurut Peneliti

Proses Pelayanan Vaksinasi Booster

1. Pra-registrasi dan verifikasi peserta:

  • Peserta menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas
  • Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK peserta pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah peserta layak menerima vaksin dosis booster
  • Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh peserta dan menuliskannya pada kertas kendali
  • Petugas juga dapat membantu peserta yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila peserta belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil

Baca Juga: Bolehkah Ibu Hamil Mendapatkan Vaksin Booster? Ini Jawaban Kemenkes



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

×