Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk menekan penipuan digital dan kejahatan siber.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini menjadi instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital, bukan sekadar prosedur administratif.
Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas yang sah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.
Baca Juga: Resmi! Denza D9 Mobil Mewah Terlaris 2025 Kalahkan Alphard, Bandingkan Harga
Cara Registrasi Kartu Seluler Sesuai Aturan Baru 2026
Berikut tahapan registrasi kartu seluler sesuai ketentuan terbaru:
1. Menyiapkan identitas resmi
- WNI: NIK dan data biometrik pengenalan wajah
- WNA: Paspor dan dokumen izin tinggal yang sah
2. Melakukan registrasi melalui gerai, aplikasi, atau kanal resmi operator
3. Proses verifikasi biometrik untuk mencocokkan identitas pelanggan
4. Aktivasi kartu dilakukan setelah data dinyatakan valid
5. Pelanggan dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya
Tonton: Prabowo Diskusi Bola dengan Zidane Zidane
Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap operator. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara berlebihan.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga wajib menyediakan fasilitas cek nomor dan mekanisme pengaduan. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, masyarakat berhak meminta pemblokiran.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar keamanan informasi internasional.
Pemerintah juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai aturan terbaru.
Selanjutnya: Ada Pendatang Baru, Ini 45 Saham Indeks LQ45 Di Pasar Saham Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













