kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pajak dan retribusi daerah akan disederhanakan


Rabu, 08 September 2021 / 05:00 WIB
Pajak dan retribusi daerah akan disederhanakan

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemankeu) mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan restrukturisasi atau penyederhanaan sejumlah pajak daerah.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin mengatakan, sesuai naskah akademik RUU HKPD yang diterimanya, pajak daerah akan direstrukturisasi dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.

“Salah satu upaya penyederhaan ini dilakukan dengan mengusulkan Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan,” kata Puteri kepada Kontan.co.id, Selasa (7/9).

Baca Juga: Tarif PPh atas pengalihan partisipasi interes migas jadi 5% dan 7%

Sementara itu, objek retribusi daerah juga diusulkan untuk disederhanakan menjadi 18 jenis pelayanan dari sebelumnya mencapai 32 jenis pelayanan. Penyederhanaan ini karena beberapa pungutan sebelumnya merupakan layanan publik yang wajib diberikan daerah.

Sehingga apabila dikenakan justru menambah biaya bagi masyarakat. Contohnya, retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, pelayanan tera/tera ulang, pengujian alat pemadang kebakaran, pelayanan pemakaman, terminal, dan lainnya.

Menurut Puteri, penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan complience cost. Karena terkadang biaya untuk mendapatkannya justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima.

“Simplifikasi lewat PJBT misalnya, diharapkan dapat diharmonisasikan dengan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang juga dikenakan atas konsumsi,” imbuhnya.

Selanjutnya: Kemenkeu sebut retribusi jasa umum akan disederhanakan di RUU HKPD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

×