kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.665   12,00   0,07%
  • IDX 8.244   80,46   0,99%
  • KOMPAS100 1.147   10,82   0,95%
  • LQ45 839   7,58   0,91%
  • ISSI 285   2,72   0,96%
  • IDX30 441   3,66   0,84%
  • IDXHIDIV20 509   5,98   1,19%
  • IDX80 129   1,24   0,97%
  • IDXV30 138   1,44   1,05%
  • IDXQ30 140   1,46   1,05%

Pagi ini, Presiden Jokowi lantik 6 menteri baru hasil reshuffle kabinet


Rabu, 23 Desember 2020 / 05:00 WIB
Pagi ini, Presiden Jokowi lantik 6 menteri baru hasil reshuffle kabinet

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik 6 menteri baru di jajaran Kabinet Indonesia Maju (KIM). Kemarin, 6 menteri tersebut sudah dikenalkan Jokowi di beranda Istana Merdeka.

Dari enam menteri baru tersebut, dua diantaranya merupakan wakil menteri yang menjabat saat ini.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini diangkat menjadi Menteri Sosial. Sedangkan, Wakil Menteri Pertahan Sakti Wahyu Trenggono akan menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Wishnutama: Alhamdulillah Mas Sandiuno telah terpilih menggantikan saya

Dua posisi tersebut sebelumnya kosong setelah menteri sebelumnya yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara mengundurkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Selain dua posisi itu, Jokowi mengganti 4 menteri lainnya. Bekas Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno akan menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggantikan Wishnutama Kusubandio.

Selain itu, Jokowi juga mengganti Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin. Di sektor ekonomi, Jokowi juga mengganti Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dengan Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jokowi juga mengganti Menteri Agama Fachrul Razi. Fachrul digantikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Quomas.

Selanjutnya: Yaqut Cholil Qoumas, tokoh muda NU yang ditunjuk Jokowi jadi Menteri Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×