kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pada 14 Januari Mendatang, Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja


Selasa, 10 Januari 2023 / 07:05 WIB
Pada 14 Januari Mendatang, Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Perppu Cipta Kerja

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai buruh mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker)  pada  14 Januari mendatang.

Adapun dalam demonstrasi kali ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal di berbagai daerah kawasan Industri.

"Aksi akan difokuskan di Istana Negara" kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan pers daring, Senin (9/1).

Selain itu, kegiatan aksi ini juga akan dilakukan serempak di berbagai titik kota - kota kawasan industri, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, Medan, Pelembang.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Beri Kepastian Untuk Siapa?

Selanjutnya Bengkulu, Pekanbaru, Batam, Balik Papan, Banjarmasin, Ternate, Mataram, Makasar, Palu, Gorontalo termasuk di Papua.

"Isu yang diangkat dalam aksi yaitu menolak dan tidak setuju dengan isi Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja," kata Said.

Asal tahu, Perppu Cipta Kerja telah diterbitkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan di hari yang sama.

Seperti diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Perppu Cipta Kerja diterbitkan karena ada kebutuhan mendesak untuk mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Selain itu, adanya Perppu ini juga diterbitkan untk menggantikan UU Cipta kerja yang dinyatakan cacat secara formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2021 yang lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×