kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PAAI Sebut PPn Jasa Agen Asuransi Sudah Mencapai Rp 36 Miliar


Jumat, 30 September 2022 / 08:00 WIB
PAAI Sebut PPn Jasa Agen Asuransi Sudah Mencapai Rp 36 Miliar

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak April 2022, sesuai PMK No.67 Tahun 2022, PPn atas jasa agen asuransi dikenakan tarif efektif sebesar 1,1% dari komisi atau imbalan yang didapatkan oleh agen asuransi.

Komisi atau imbalan tersebut merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh) atau pungutan lainnya. Alhasil, Founder PAAI (Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia), Wong Sandy Surya mengatakan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sumbangan PPn atas Jasa Agen Asuransi sejak diterapkannya PMK 67/2022 pada bulan April 2022 hingga Agustus 2022 telah mencapai 36 miliar.

“Dari informasi yang kita dapatkan dari Ditjen Pajak, sejak diterapkan April 2022, kita sudah menyetor PPn atas jasa kita sebagai agen asuransi mencapai 36 miliar di Agustus 2022. Ini hasil kontribusi kita ke negara karena kita sudah berikan PPh atas komisi hingga 50%, dan ditambah lagi PPn 1,1% untuk jasa agen,” ungkap Sandy saat Konferensi Pers, Kamis (29/09).

Henny Dondocambey, Ketua Bidang Investasi & Pajak PAAI menambahkan, mengenai  penurunan PPn menjadi 1,1% berdampak baik kepada para agen, hal ini menjadi tidak terlalu memberatkan.

Baca Juga: Butuh Penguatan Modal, IFG: Loan at Risk untuk KUR di Sejumlah Bank Capai 25%

"Selain itu permintaan kami juga agar supaya tidak memberatkan agen-agen untuk pembuatan laporan. Jadi pelaporan PPN juga tidak dibuat oleh agen, jadi dampaknya cukup baik, dan agen tidak disibukan untuk membuat laporan PPn, jadi semua dikerjakan oleh perusahaan asuransi," kata Henny.

Sandy menjelaskan, sejatinya PPn atas jasa agen asuransi dibebaskan karena telah dipotong komisi agen senilai 50%. Menurutnya, di tengah gejolak ekonomi akibat kenaikan inflasi dan suku bunga, para agen harus mempunyai strategi khusus dalam menopang pertumbuhan industri.

“Bisnis di Indonesia saat ini cukup tertantang, tetapi mereka harus tetap tumbuh. Demikian juga kami para agen. Kami jadikan ini sebagai bisnis, karena kami dibolehkan buka kantor oleh perusahaan asuransi. Maka kami tawarkan produk dengan modal yang kendati kecil, tetapi menguntungkan, supaya dapat uang, proteksi juga dapat. Banyak yang menolak unitlink, tetapi setelah dijelaskan, mereka baru paham,” pungkas Sandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×