Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara menawarkan berbagai insentif pajak untuk menarik investor.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksosno menyebutkan salah satu bentuk insentif pajak adalah penghapusan pajak sementara atau tax holiday.
"Tax holiday umumnya bisa diberikan jika nilai investsi mencapai Rp 100 miliar ke atas. Namun untuk investasi di IKN syaratnya hanya Rp 10 miliar," terang Agung dalam ASEAN Investment Forum 2023, di Jakarta, Minggu (3/9).
Selain itu, masa berlaku tax holiday untuk investasi di IKN juga jauh lebih panjang yaitu mencapai 30 tahun dari ketentuan tax holiday pada umumnya yang hanya 10 tahun,
Baca Juga: Otorita IKN Terima 270 LoI, Terbanyak Investor Dalam Negeri
"Selain itu ada potensi pengurangan pajak kalau melakukan investasi di pendidikan atau riset. Pemerintah juga akan menutupi pajak pendapatan bagi investor yang tinggal di Nusantara," ujar Agung.
Lebih lanjut, Pemerintah juga menyiapkan skema pengembalian investasi untuk pembangunan IKN yaitu memalui availability payment atau pembayaran ketersediaan layanan. Adapun pengembalian investasi dari pemerintah disiapkan dalam kurun waktu 15-20 tahun.
Ia katakan, saat ini terdapat 12 sektor investai yang terbuka di IKN diantaranya adalah energi baru terbarukan, telekomunikasi, tranportasi, perumahan dan infrastruktur komersial.
Baca Juga: Otorita IKN Sebut 34 Ribu Hektar Tanah di IKN Telah Bersertifikat
Saat ini ia mencatat sudah ada 270 surat tanda minat investasi atau Letters on Intent (LOI) terkait investasi di IKN.
Di mana lebih dari setengah LOI tersebut terdiri dari investor yang berasal dari dalam negeri dan sisanya berasal dari Malaysia, Singapura, Jepang dan Korea.
"Iya sudah masuk dari 270 itu memang Indonesia lebih dari setengah karena kalau bicara IKN ingin menjadi ekonomi dunia yang paling diutamakan memang harus investor Indonesia," tutupmya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News