kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OSS berbasis risiko berjalan, pelaku UMKM keluhkan dua hal ini


Senin, 06 September 2021 / 05:00 WIB
OSS berbasis risiko berjalan, pelaku UMKM keluhkan dua hal ini

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi sudah meluncurkan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau OSS Risk Based Management (RBA), Senin (9/8). OSS berbasis risiko merupakan portal satu pintu perizinan investasi dan disebut-sebut akan memberikan kemudahan berusaha bagi semua pihak, tak terkecuali bagi UMKM.

Meski begitu, nyatanya masih ditemukan sejumlah permasalahan yang dirasa memberatkan bagi UMKM terkait OSS berbasis risiko.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, setidaknya terdapat dua permasalahan yang berkaitan dengan OSS berbasis risiko.

Pertama, mengenai perizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air). Ikhsan menyebut, izin tersebut di daerah belum bisa diproses karena harus terlebih dulu diproses di OSS.

“Sedang di OSS saat ini belum ada programnya, sehingga restoran kecil, warung-warung hotel Kecil yang akan mengurus izin SIPA sekarang itu macet dan usaha terancam ngga jalan,” ujar Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (5/9).

Kedua, untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan. Sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.

Ikhsan mengatakan, penyebabnya adalah dalam form di OSS diminta nomor Surat Pengesahan dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukium dan HAM. Sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri dimana sudah pasti tidak ada nomor AHU.

Permasalahannya, untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi NIB dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) baru, harus melakukan perubahan akte notaris. Padahal ketika diskusi penyusunan RPP Kemudahan Berusaha yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja, pemerintah menjanjikan akan mencarikan jalan keluar terkait hal tersebut.

“Waktu itu kalau tidak salah pernah dijanjikan tidak perlu melakukan perubahan Akte. Tetapi cukup membuat pernyataan tentang kegiatan usaha guna mendapatkan No AHU ini (untuk) urus NIB,” terang Ikhsan.

Ikhsan menyebut, pentingnya mencari jalan keluar terkait hal tersebut. Pasalnya, biaya melakukan perubahan akte terbilang mahal bagi usaha mikro dan kecil. Terlebih perubahan akte ini karena BKPM yang mengganti lagi NIB dengan KBLI baru.

“Akte notaris ini biayanya sangat mahal antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 7 juta. Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka,” ucap Ikhsan.

Akumindo mengingatkan, jumlah UKM menurut data Kementerian Koperasi dan UKM terdapat sebanyak 64 juta UKM. Jika diasumsikan mereka merubah semua karena keharusan migrasi, maka terdapat uang sekitar Rp 420 triliun yang jatuh ke tangan notaris yang dibayar oleh UKM itu, yang mestinya tidak perlu.

“Jika separuh saja angkanya juga besar lebih dari Rp 200 triliun,” terang Ikhsan.

Oleh karena itu, Akumindo berharap, Kementerian Investasi/BKPM dapat mengundang UMKM untuk membicarakan jalan keluar atau solusi terkait hal tersebut. “Kami siap untuk diundang,” tutur Ikhsan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×