kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Orang Kaya Tak Bisa Menerima Subsidi Motor Listrik, Ini Informasinya


Sabtu, 25 Februari 2023 / 06:15 WIB
Orang Kaya Tak Bisa Menerima Subsidi Motor Listrik, Ini Informasinya

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan bisa memberikan subsidi kendaraan listrik yang rencananya akan diberlakukan pada Maret 2023. 

Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1 persen. 

Namun demikian tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut. 

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan. 

Taufiek menyebutkan, usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas. 

Ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik, dengan keuangan yang terbatas. 

"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023). 

Baca Juga: Ada 3 Alternatif Skema Insentif Kendaraan Listrik, Jokowi yang Memutuskan

Dia bilang, nantinya subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak. 

"Masyarakat yang punya kemampuan membeli, dari jumlah itu, yang paling tidak mampu yang akan diberikan," lanjutnya. 

Dia juga menyebut, bahwa pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 

Baca Juga: Pengguna Motor Listrik Diprediksi Makin Bertambah dengan Adanya Subsidi

"Kalau masyarakat penerima subsidi tidak layak, ya kasihan insentifnya. Data ini akan di cross check, dan konsumen yang layak itu yang menjadi prioritas," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Berlaku Untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik"
Penulis : Kiki Safitri
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×