kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi investasi hulu migas


Kamis, 15 Juli 2021 / 08:35 WIB
Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi harapan bagi investasi hulu migas

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja yang salah satunya ditujukan untuk menyederhanakan proses perizinan yang saat ini dirasakan masih berbelit-belit. Pada industri hulu migas, kondisi tersebut masih menjadi kendala, baik di pusat maupun daerah. 

Komite Investasi Kementerian Investasi dan BKPM, Rizal Calvary Marimbo mengatakan Omnibuslaw menjadi harapan untuk memperbaiki iklim investasi Indonesia yang masih kalah dari negara lain di Asia Tenggara. 

“Dengan adanya Omnibuslaw UU Cipta Kerja, kita berharap persoalan perijinan bisa disederhanakan, ada kepastian hukum yang lebih baik, serta aturan yang tidak tumpang tindih karena Indonesia memiliki daya tarik ketersediaan sumber daya alam," jelasnya dalam Media Briefing IPA CONVEX 2021 yang bertema ‘Peluang dan Tantangan Investasi Migas Pasca Terbitnya Omnibuslaw’ pada Rabu (14/7), secara daring.

Baca Juga: Peralihan kontrak vendor eksisting Blok Rokan capai 100%

Dia menambahkan, pihaknya tengah menggodok perizinan agar lebih cepat dan mudah. “Ke depan, kami akan dampingi investor sampai ke Kementerian terkait untuk mendapatkan izin," tegasnya. 

Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Setyadi mengatakan, penyederhanaan perizinan dan penyediaan lahan merupakan salah satu faktor penting dalam mencapai target 1 juta barel per hari minyak bumi dan 12 juta miliar kaki kubik gas bumi. 

“Semangat lahirnya UU Cipta Kerja sejalan dengan kebutuhan SKK Migas untuk mencapai cita-cita tersebut. Oleh karena itu, kami berharap, kita semua bisa satu frekuensi dalam memperbaiki iklim investasi dan level kemudahan berusaha di Indonesia dengan dilandasi semangat UU Cipta Kerja ini,” ujar dia.

Didik menyebutkan, sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Perizinan sektor migas dan penunjang terdapat pada pasal 42 PP tersebut. 



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×