kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.713   71,00   0,43%
  • IDX 8.071   10,07   0,12%
  • KOMPAS100 1.117   0,96   0,09%
  • LQ45 790   -4,19   -0,53%
  • ISSI 282   1,24   0,44%
  • IDX30 414   -1,72   -0,41%
  • IDXHIDIV20 471   -3,46   -0,73%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   0,42   0,32%
  • IDXQ30 130   -0,63   -0,48%

Ombudsman Sebut OJK Masih Punya Banyak PR untuk Selesaikan Keluhan Publik


Rabu, 05 Januari 2022 / 07:40 WIB
Ombudsman Sebut OJK Masih Punya Banyak PR untuk Selesaikan Keluhan Publik

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI mengatakan bahwa OJK masih memiliki pekerjaan rumah untuk menyelesaikan keluhan publik di 2022 ini. Mengingat, tahun lalu ada beberapa keluhan publik terkait sektor jasa keuangan, misalnya di sektor perasuransian.

“Ini sangat penting untuk kita selesaikan,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam kesempatan silaturahmi virtual tahun 2022 Sektor Jasa Keuangan, Selasa (4/1).

Oleh karenanya, Najih mengajak lembaga-lembaga di sektor jasa keuangan untuk bisa berkolaborasi dalam rangka menuntaskan setiap keluhan masyarakat terhadap fungsi pelayanan yang dimiliki.

Selain itu, Najih juga menyoroti pelayanan OJK yang harus lebih adil di tahun ini. Menurutnya, baik itu penyelenggara jasa keuangan maupun masyarakat sebagai pengguna jasa keuangan memiliki hak yang sama.

Baca Juga: Aset Berkualitas Rendah Dialihkan ke PPA, NPF Bank Muamalat Tinggal 0,58%

“Masyarakat sebagai komponen terpenting sebagai pengguna jasa keuangan tentu perlu kita hormati secara imbang, karena mereka memiliki hak-hak yang sama,” jelas Najih.

Adapun, Ombudsman RI akan terus mendorong dan mendukung setiap upaya perbaikan seperti regulasi yang diperlukan agar penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan bisa semakin baik.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa saat pihaknya berencana untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengingat dengan adanya digitalisasi ini membuat banyak masyarakat tidak paham dan diperlukan literasi keuangan.

“Preventif lebih penting, penanganan case itu perlu dan juga ini sudah ada step-step-nya bagaimana nanti LAPS dan sebagainya. OJK memfasilitasi untuk menyelesaikan dispute-dispute bisa dengan lembaga keuangan,” ujar Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×