Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka meminta penghapusan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB kepada Kemendiknasmen.
Indraza Marzuki Rais, Anggota Ombudsman RI, menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang rutin mengawasi pelaksanaan PPDB, Ombudsman menilai sistem zonasi masih sangat relevan untuk mendorong pemerataan kualitas dan fasilitas pendidikan.
“Sistem zonasi yang diterapkan 2017 adalah salah satu rekomendasi dari Ombudsman. Sistem ini dilatarbelakangi ketimpangan dalam sebaran dan kualitas satuan pendidikan. PPDB tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga daerah yang masih memiliki tantangan besar dalam mengakses pelayanan pendidikan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” ujar Indraza dikutip dari laman Ombudsman.
Baca Juga: Ombudsman: Sistem Zonasi Masih Relevan untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan
Ia menjelaskan, tujuan dari PPDB adalah menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memastikan setiap warga negara dapat mengakses pelayanan pendidikan yang adil dan merata.
Indraza juga mengurai sejumlah masalah utama dalam pendidikan dasar dan menengah, seperti adanya ketimpangan kualitas dan persebaran satuan pendidikan, belum seragamnya penerapan standar pelayanan pendidikan serta belum optimalnya pemetaan sebaran satuan pendidikan, daya tampung, dan calon peserta didik
Minimnya koordinasi lintas instansi, pengawasan yang belum optimal dari kepala daerah (termasuk kemendagri), belum mutakhirnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan terjadinya intervensi atau intimidasi dalam pelaksanaan PPDB juga menjadi masalah yang dihadapi pendidikan dasar dan menengah.
Solusi selain penghapusan sistem zonasi
Alih-alih menghapus sistem zonasi, Indraza menyarankan agar pemerintah fokus menyelesaikan akar masalah pendidikan nasional daripada mengganti sistem PPDB. Ombudsman merekomendasikan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan sebaran satuan pendidikan negeri dan swasta di setiap jenjang;
2. Memetakan jumlah calon peserta didik di setiap wilayah dan setiap jenjang;
3. Menyediakan satuan pendidikan yang merata, baik dengan membangun sekolah baru atau bekerja sama dengan sekolah swasta;
4. Menerapkan standar pelayanan pendidikan yang seragam di setiap sekolah;
5. Mengoptimalkan peran pemangku kepentingan dalam pelaksanaan PPDB baik di tingkat pusat maupun daerah;
6. Mengikat komitmen bersama untuk menciptakan PPDB yang jujur dan berintegritas.
Tonton: Perang Dagang Jilid 2 dengan Donald Trump Bisa Bikin Ekonomi Tiongkok Hancur
Indraza juga menekankan pentingnya pengawasan oleh kepala daerah dan inspektorat daerah dalam menangani masalah PPDB.
Termasuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik, evaluasi dan tindakan terhadap pelanggaran, serta sosialisasi yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Tak kalah penting, mengurangi favoritisme dalam satuan pendidikan juga menjadi hal yang mendesak.
Selain itu, ia menyoroti dampak negatif jika sistem zonasi dihapuskan, yaitu munculnya kembali fenomena “sekolah favorit” yang akan memperparah ketimpangan kualitas kualitas pendidikan.
“Sekolah favorit mungkin menguntungkan bagi sebagian pihak, tetapi penghapusan zonasi akan membuat ketimpangan ini menjadi masalah sistemik yang terus berlanjut,” tegasnya.
Selanjutnya: Link Live Streaming Sporting vs Arsenal di UCL Rabu (27/11), Kick-off 03.00 WIB
Menarik Dibaca: 4 Promo Mako Bakery Terbaru 2024: Dessert Cup hingga Apple Pie Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News