kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Unitlink Harus Dipasarkan oleh Aktuaris Bersetifikat


Senin, 28 Maret 2022 / 07:25 WIB
OJK: Unitlink Harus Dipasarkan oleh Aktuaris Bersetifikat

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengatur penjualan produk unitlink. Dalam aturan teranyar yang dikeluarkan OJK disebutkan syarat dari sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi yang hendak memasarkan produk tersebut. Dalam hal ini, memiliki aktuaris yang bersertifikat.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi mengakui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Namun, kewajiban tersebut diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari.

“Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana,” ujar Riswinandi.

Meskipun jumlah aktuaris saat ini terbatas, Riswinandi bilang bahwa perusahaan asuransi siap menjalankan kewajiban tersebut. Menurutnya, sudah banyak perusahaan asuransi yang akhirnya menyekolahkan karyawannya untuk menjadi aktuaris.

Baca Juga: Beleid Keluar, Kini Beli Produk Unitlink Wajib Direkam

Adapun, Riswinandi menyebutkan bahwa pihaknya juga akan tegas terkait poin aturan tersebut dan akan menjadi salah satu objek pengawasan OJK. Jika di kemudian hari ditemukan perusahaan asuransi yang tidak memenuhi hal tersebut akan dicabut izinnya untuk menjual produk unitlink.

“Kalau perusahaan tidak sanggup memenuhi, ya siap-siap aja. Kan unitlink bukan satu-satunya produk yang bisa dijual perusahaan asuransi juga,” imbuhnya.

Menurut Riswinandi, poin aturan tersebut akan lebih memberatkan perusahaan asuransi kerugian. Berbeda, perusahaan-perusahaan asuransi yang berasal dari asing atau joint venture pun tak akan kesulitan memenuhi ketentuan ini.

“Perusahaan-perusahaan asuransi asing atau joint venture itu berani bayar tinggi (aktuaris) dan pasti akan menarik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×