kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.691   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

OJK Tegaskan Joki Pinjol Dapat Mendatangkan Banyak Bahaya Bagi Masyarakat


Sabtu, 20 Mei 2023 / 13:50 WIB
OJK Tegaskan Joki Pinjol Dapat Mendatangkan Banyak Bahaya Bagi Masyarakat

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Joki pinjaman online (pinjol) seringkali menawarkan kepada masyarakat bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan menggunakan jasa joki pinjol sangat berbahaya dan masyarakat patut mengantisipasi.

Melalui akun Instagram @ojkindonesia, OJK mengingatkan kepada masyarakat bahayanya jasa joki pinjol.

"Joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," tulis OJK dalam akun Instagram, Rabu (17/5).

Secara rinci, OJK menerangkan bahaya menggunakan joki pinjol, yakni data pribadi bisa disalahgunakan, risiko penipuan, tak punya kontrol atas pinjaman, hingga tarif joki yang mahal.

Baca Juga: OJK Menimbang Pengaturan Ulang Batas Maksimum Pinjaman di Fintech

Mengantisipasi hal tersebut, OJK menyampaikan langkah yang harus dilakukan masyarakat, yaitu mengabaikan tawaran jasa joki pinjol.

Selain itu, masyarakat seharusnya melakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.

Selanjutnya, masyarakat perlu menjaga data pribadi agar tak disalahgunakan. Terlebih jangan sekalipun memberikan identitas data pribadi kepada joki pinjol, seperti KTP, SIM, atau passport.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×